
Ubi Jus Ibi Remedium
Dimana ada hak, disana ada pemulihan hak.
Pendirian, fundamental, dan komitmen.
Kolaborasi dengan profesional hukum berkompeten.
Menerbitkan artikel wawasan dan edukasi hukum terkini.


Selamat Datang
MSP Law Office merupakan kantor hukum Yogyakarta yang menjalankan praktik berdasarkan prinsip ubi jus ibi remedium, yakni setiap hak yang dilanggar harus memiliki mekanisme pemulihan menurut hukum. Prinsip tersebut menjadi dasar dalam setiap bentuk pendampingan yang diberikan oleh advokat Yogyakarta yang berpraktik.
Pendampingan dilaksanakan melalui tahapan analisis perkara, pemeriksaan kelengkapan dokumen, serta pemetaan risiko hukum secara komprehensif. Proses tersebut diterapkan baik dalam penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun melalui mekanisme non-litigasi, dengan memperhatikan norma hukum positif dan ketentuan etik profesi pengacara Yogyakarta.
Dalam setiap penanganan, kantor hukum Yogyakarta ini menegakkan standar keilmuan, profesionalisme, integritas, serta konsistensi metodologis sebagai landasan kerja. Advokat Yogyakarta yang menjalankan fungsi pemberian jasa hukum di MSP Law Office bertindak dalam kerangka pertanggungjawaban normatif, sehingga setiap langkah hukum yang ditempuh dapat diuji secara prosedural maupun substansial.
Dengan pendekatan tersebut, pengacara Yogyakarta yang bernaung dalam MSP Law Office menempatkan perlindungan hak dan kepastian langkah hukum sebagai orientasi utama, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Partner
Menjalin kolaborasi profesional lintas profesi dalam penguatan analisis hukum, strategi penanganan perkara, dan pendapat hukum.
Muhammad Subhan
Advokat
Nabila Ihza Nur Muttaqi
Dosen & Advokat
Iwan Rubianto
Advokat
Aditya Fahrizi M.
Advokat
Wisnu Raka Elpradhipta
Konsultan Hukum
Arsyi Manggali Arya P.
Konsultan Hukum
Layanan
Memberikan nasihat dan pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa, baik litigasi maupun non-litigasi.
Litigasi
Proses penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan menekankan pada bukti.


Non Litigasi
Penyelesaian permasalahan hukum melalui mediasi, negosiasi, serta konsultasi hukum.
Kerja sama profesional dengan perusahaan dan tenaga ahli pemerintahlah.
Kerja Sama




Bantuan Hukum
Tanggung jawab profesi advokat dalam menjamin akses terhadap keadilan bagi pencari keadilan, khususnya bagi pihak yang tidak mampu di Yogyakarta, sebagai perwujudan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Wilayah Kerja
Berwenang menjalankan praktik hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik dalam layanan litigasi maupun non-litigasi, tanpa dibatasi oleh wilayah domisili kantor hukum di Yogyakarta, guna menjamin pelayanan hukum yang adil dan merata.
Berbagi wawasan hukum melalui artikel, penelitian, dan lainnya untuk mendukung pemahaman hukum.
© 2024. MSP Law Office | Ubi Jus Ibi Remedium













